Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN 1 Gunungsari berupa :
1. Persyaratan Umum
a) Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran/ Surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
c) Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran letak tinggal domisili diketahui RT/RW dan Kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 26 Mei 2020;
d) Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Persyaratan Jalur Zonasi
a) Melaksanakan pendaftaran secara daring/ online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
b) Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
c) Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat yang dimaksudkan pada poin a dan b maka pendaftar juga mengirimkan/upload bukti cetak tangkapan layar (capture).
3. Persyaratan Jalur Afirmasi
a) Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b) Surat pernyataan dari orangtua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti pada poin a di atas.
4. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
a) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
b) SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
c) Surat PHK dalam hal terdapat perpindahan alamat orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali calon peserta didik bekerja.
5. Persyaratan Jalur Prestasi
a) Nilai rapor SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
b) Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik;
6. Dokumen-dokumen persyaratan calon peserta didik discan dan diupload melalui link yang telah tersedia di aplikasi PPDB web sekolah;
7. Surat pernyataan orangtua yang bermaterai dan terikat secara hukum tentang pertanggungjawaban kebenaran data dan dokumen sesuai jalur pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB satuan pendidikan yang dituju;
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama pada satuan pendidikan yang dituju;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
- Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 24:00 WIB
- Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online memalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2020/2021
DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM Kemdikbud (khusus untuk Satuan Pendidikan yang menerima program tersebut);
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
3. Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan layanan khusus;
4. Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
5. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sekurangCkurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombonganbelajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
6. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMAN di Provinsi Banten terdapat dalam lampiran 1 Juknis PPDB.